Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diteken, Nasib NIP 51 Ribu Tenaga Honorer Segera Dibahas

Selasa, 29 September 2020 - 17:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menekan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Diterbitkannya Perpres ini maka nasib 51 ribu tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK akan lebih jelas.

Pasalnya, sejak lolos seleksi PPPK awal awal tahun 2019, 51 ribu tenaga honorer belum mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) karena terganjal belum terbitnya aturan terkait gaji dan tunjangan. (Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan dengan adanya Perpres Nomor 98 Tahun 2020, pihaknya akan memproses penerbitan NIP bagi 51 ribu tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPK. “Iya (akan diterbitkan),” ujar Bima saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

Namun, dia mengatakan pihaknya masih belum memutuskan kapan waktu usulan penetapan NIP atau yang disebut terhitung mulai tanggal (TMT). “Tapi TMTnya belum diputuskan. Masih rapat dulu,” ucapnya.

Bima menambahkan bahwa penerapan TMT akan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya kemampuan keuangan daerah. (Baca juga: Kena Pajak, Besaran Penghasilan PPPK Bakal Lebih Besar dari PNS)



“Tapi ini akan dirapatkan dengan panselnas dan Kemendikbud dulu. Karena sebagian besar adalah guru,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More