Pembubaran Kegiatan KAMI, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Selasa, 29 September 2020 - 12:14 WIB
"Dalam UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga ditegaskan bahwa hak untuk berkumpul secara damai tidak boleh dibatasi kecuali untuk enam alasan," tuturnya.

Pertama, alasan keamanan nasional. Kedua, alasan keselamatan publik. Ketiga, alasan ketertiban umum. Keempat, alasan moral. Kelima, untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain. "Unsur-unsur tersebut jelas tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimajukan sebagai alasan untuk membubarkan kegiatan KAMI," ungkapnya

Adapun terhadap alasan yang keenam, lanjut dia, yakni terkait dengan perlindungan kesehatan, bisa diperdebatkan panjang soal ini. "Sebab, dari video aksi pembubaran dapat dilihat bahwa para peserta kegiatan KAMI duduk dengan posisi menjaga jarak dan menggunakan masker. Jumlahnya pun terbatas," ujarnya.

Menurut dia, kalau alasan kesehatan dijadikan sebagai dasar pembubaran, bagaimana dengan kegiatan lain yang justru diperbolehkan seperti konser Dangdut di Tegal beberapa waktu lalu. Lalu ada lagi Pilkada, misalnya di sana ada kegiatan kampanye yang tetap memperbolehkan adanya kegiatan pertemuan.

Belum lagi, lanjut dia, pada saat pemungutan suara masyarakat yang berkumpul jumlahnya akan lebih banyak lagi. "Karena adanya perbedaan perlakuan itulah saya mendorong Komnas HAM untuk turun tangan atas kasus kegiatan KAMI di Surabaya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!