Pembubaran Kegiatan KAMI, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Selasa, 29 September 2020 - 12:14 WIB
loading...
Pembubaran Kegiatan...
Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai, bahwa pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya kemarin merupakan tindakan yang tidak demokratis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai, pembubaran kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya kemarin merupakan tindakan yang tidak demokratis.

(Baca juga: Acara KAMI Dipersekusi, Fadli Zon Tegaskan Rakyat Mencatat dan Mengingat)

Said berpendapat, aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Maka itu kata dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut.

(Baca juga: Acara KAMI Dihalangi Massa, Politikus PAN: Itu Tindakan Represif)

"Aksi blokade, sweeping, dan pengusiran oleh kelompok massa yang diikuti tindakan pembubaran oleh aparat telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara, yaitu freedom of association atau hak dan kebebasan berserikat, freedom of assembly (hak untuk berkumpul), dan freedom of expression (hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat)," ujar Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Dia mengatakan, dalam sebuah negara demokratis, hak-hak itu seharusnya diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara, bukan justru sebaliknya.

"Apa artinya 75 tahun kita merdeka jika prinsip-prinsip kebebasan itu tidak dapat diaktualisasikan oleh warga negara? there is no independence without freedom," ujar Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini.

Dia melanjutkan, Gerakan KAMI itu kan gerakan yang ingin mengupayakan pembebasan sistem kenegaraan dari kungkungan struktur pemerintahan yang tidak adil. Dan salah satu fungsi dari konstitusi, kata dia, adalah membebaskan negeri ini dari struktur ketidakadilan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka sambung dia, konstitusi kita disebut sebagai liberating constitution. "Kalaulah benar KAMI itu kelompok barisan sakit hati, mereka memiliki agenda politik untuk men-downgrade pemerintahan, dan sebagainya, apakah dengan sendirinya mereka kehilangan hak asasi untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya di negeri ini? Kan semestinya tidak demikian," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, konstitusi telah tegas mengatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam konteks itu lanjut Said, perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan sebagai alasan oleh kelompok yang tidak setuju pada gerakan KAMI untuk melakukan aksi pengadangan, blokade, pembubaran, atau pengusiran.

"Kalau tidak setuju dengan pemikiran KAMI, maka kelompok masyarakat itu boleh saja menyuarakan penolakan lewat berbagai cara. Melalui aksi demonstrasi pun boleh. Tetapi tidak semestinya diikuti dengan aksi persekusi," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah dinyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan meyakini pilihan politiknya. Dia menambahkan, setiap orang juga diberikan kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.

"Dalam UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga ditegaskan bahwa hak untuk berkumpul secara damai tidak boleh dibatasi kecuali untuk enam alasan," tuturnya.

Pertama, alasan keamanan nasional. Kedua, alasan keselamatan publik. Ketiga, alasan ketertiban umum. Keempat, alasan moral. Kelima, untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain. "Unsur-unsur tersebut jelas tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimajukan sebagai alasan untuk membubarkan kegiatan KAMI," ungkapnya

Adapun terhadap alasan yang keenam, lanjut dia, yakni terkait dengan perlindungan kesehatan, bisa diperdebatkan panjang soal ini. "Sebab, dari video aksi pembubaran dapat dilihat bahwa para peserta kegiatan KAMI duduk dengan posisi menjaga jarak dan menggunakan masker. Jumlahnya pun terbatas," ujarnya.

Menurut dia, kalau alasan kesehatan dijadikan sebagai dasar pembubaran, bagaimana dengan kegiatan lain yang justru diperbolehkan seperti konser Dangdut di Tegal beberapa waktu lalu. Lalu ada lagi Pilkada, misalnya di sana ada kegiatan kampanye yang tetap memperbolehkan adanya kegiatan pertemuan.

Belum lagi, lanjut dia, pada saat pemungutan suara masyarakat yang berkumpul jumlahnya akan lebih banyak lagi. "Karena adanya perbedaan perlakuan itulah saya mendorong Komnas HAM untuk turun tangan atas kasus kegiatan KAMI di Surabaya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Komnas HAM Ungkap 5...
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved