Pilkada Bisa Lanjut jika Penyelenggara-Aparat Tegakkan Protokol Kesehatan

Selasa, 29 September 2020 - 11:04 WIB
"Pencapaian ini harus tetap terjaga supaya pada tahapan berikutnya yakni masa kampanye sampai pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti kondisinya bisa terjaga dan kondusif," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Guspardi melihat, berjalan baiknya tahapan tersebut tentu tak terlepas dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 yang sudah memuat ketegasan aturan, larangan dan pengenaan sanksi dalam setiap tahapan Pilkada yang harus tunduk dan patuh pada protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).

Untuk itu dia menilai, imbauan penundaan Pilkada 2020 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas lainnnya tidak diperlukan lagi, karena sosialisasi, koordinasi lintas sektoral sudah berjalan.

Ditambah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 273/487/SJ tahun 2020 kepada semua kepala daerah dan Telegram Kapolri nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 kepada jajaran Polri yang berjalan dengan baik di lapangan. Sehingga sinergitas antar lembaga mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Polri dan TNI menghasilkan kinerja yang baik sampai tahapan ini.

"Tidak lupa ketaatan paslon, parpol pengusung paslon, tim sukses dan masyarakat luas mentaati ketentuan protokoler kesehatan dengan ketat membuat situasi dapat terkendali sehingga pengalaman kerumunan yang terjadi saat pendaftaran paslon tanggal 4-6 September lalu nyaris tidak terjadi lagi. Ini harus dapat di pertahankan dalam tahapan-tahapan pilkada selanjutntya," pintanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!