Pilkada Bisa Lanjut jika Penyelenggara-Aparat Tegakkan Protokol Kesehatan
Selasa, 29 September 2020 - 11:04 WIB
Politikus PAN ini menegaskan, totalitas dan semangat semua pihak dalam bekerja untuk menyukseskan pilkada di masa pandemi ini patut di pertahankan dan dilanjutkan. Sejauh ini, semua stakeholder telah menujukkan kebersamaan dan kekompakannya yang tercermin saat proses pengundian nomor urut paslon dan beberapa hari pelaksanaan kampanye berjalan lancar dengan penerapan prokol kesehatan yang ketat.
Oleh karena itu, legislator Dapil Sumbar II ini mengingatkan semua pihak untuk tidak boleh lengah dan melonggarkan disiplin di lapangan, karena masih ada tahapan-tahapan pilkada berikutnya yang harus diwaspadai, agar penegakan displin protokol kesehatan dapat berjalan sesuai aturan PKPU 13/2020.
Jika ada indikasi kerumuman dan keramaian, penegak hukum dapat mengantisiapasi dengan memperingati dan seandainya masih tetap melanggar harus dibubarkan. Dan jika ada indikasi pelanggaran pidana maka penegak hukum bisa menggunakan UU yang lain seperti UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kerja sama lintas sektoral harus diintensifkan, penyelenggara pemilu diharapakan selalu berkoordinasi dengan paslon, partai politik dan aparat penegak hukum agar pelaksanaan pilkada ini dalam setiap tahapannya dapat berjalan sesuai dengan standar protokoler kesehatan yang ketat. Tahapan pilkada ini harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk memerangi penyebaran Covid-19," tegas anggota Baleg DPR itu.
Lihat Juga: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Radian Syam: Pilih Kepala Daerah yang Jalankan Visi Misi Terbaik
Oleh karena itu, legislator Dapil Sumbar II ini mengingatkan semua pihak untuk tidak boleh lengah dan melonggarkan disiplin di lapangan, karena masih ada tahapan-tahapan pilkada berikutnya yang harus diwaspadai, agar penegakan displin protokol kesehatan dapat berjalan sesuai aturan PKPU 13/2020.
Jika ada indikasi kerumuman dan keramaian, penegak hukum dapat mengantisiapasi dengan memperingati dan seandainya masih tetap melanggar harus dibubarkan. Dan jika ada indikasi pelanggaran pidana maka penegak hukum bisa menggunakan UU yang lain seperti UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kerja sama lintas sektoral harus diintensifkan, penyelenggara pemilu diharapakan selalu berkoordinasi dengan paslon, partai politik dan aparat penegak hukum agar pelaksanaan pilkada ini dalam setiap tahapannya dapat berjalan sesuai dengan standar protokoler kesehatan yang ketat. Tahapan pilkada ini harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk memerangi penyebaran Covid-19," tegas anggota Baleg DPR itu.
Lihat Juga: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Radian Syam: Pilih Kepala Daerah yang Jalankan Visi Misi Terbaik
(maf)
tulis komentar anda