Rasionalitas Penundaan Pilkada 2020
Senin, 28 September 2020 - 06:49 WIB
Alasan kedua adalah manakala ditunda akan sulit mencari pelaksana tugas (plt) kepala daerah. Ini tentu juga bukan sesuatu yang dapat diterima. Mengingat bahwa pejabat-pejabat daerah potensial dapat diminta untuk melaksanakan tugas plt. Ditambah dengan beberapa pejabat di level nasional. Selain itu, plt juga bukan barang baru. Di beberapa daerah-daerah pemekaran, baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota, juga kerap harus menunggu kepala daerah definitif hasil pemilu yang akhirnya untuk sementara dipimpin oleh seorang plt.
Soal seputar pengganti kepala daerah sementara juga sudah diatur dalam Permendagri 74/2016 jo Permendagri 1/2018. Kekhawatiran bahwa seorang plt akan menyimpang tidak perlu dikhawatirkan mengingat diawasi oleh DPRD maupun masyarakat sipil. Terbukti kemudian pemerintahan dapat berjalan dengan baik-baik saja, tidak saja dapat memenuhi fungsi-fungsi administratif dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga kondusif bagi stabilitas politik di wilayahnya.
Alasan ketiga, penundaan akan berpotensi menghasilkan instabilitas atau socio-political unrest. Pandangan seperti ini tampak berlebihan atau bersifat paranoid. Mirip dengan adanya kekhawatiran akan adanya makar beberapa waktu lalu. Mengapa? Karena konsolidasi sumber-sumber kekuatan untuk melakukan socio-unrest bukanlah hal yang mudah. Sebuah socio-unrest, apalagi yang mengarah pada makar, membutuhkan pengondisian-pengondisian yang mengarah ke sana.
Selain itu, perlu tokoh penggerak yang ditopang oleh kekuatan milisia/tentara, dukungan finansial ataupun jaringan yang memadai yang relatif kuat. Sejauh ini kekuatan seperti itu belum terlihat jelas. Dan bisa jadi kalau toh ada, bisa jadi tidak disiapkan terkait dengan pelaksanaan pilkada.
Di sisi lain, pemerintah dengan dukungan partai-partai mayoritas yang tecermin dengan kekuatan mayoritas di DPR, ditambah solidnya dukungan tentara, polisi maupun birokrasi tentu menjadi elemen tunggal yang sulit ditandingi dan tentu dapat mengatasi dengan mudah potensi socio-unrest itu.
Alasan keempat, adalah pelaksanaan pilkada adalah hak konstitusional rakyat. Pertanyaannya, apakah penundaan (bukan pembatalan) pelaksanaan pilkada atas dasar kesiapan masyarakat dan demi alasan keselamatan jiwa manusia itu melanggar konstitusi? Bahkan secara normatif, dalam aturan penyelenggaraan pilkada itu sendiri dimungkinkan. Secara histori, penundaan terkait pemilihan pun pernah dilakukan.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana respons rakyat itu sendiri terkait dengan hak konstitusionalnya. Hingga kini beberapa hasil survei termasuk yang dilakukan oleh beberapa lembaga, termasuk Puslit Politik LIPI yang melakukan jajak pendapat pascapenyelenggaraan seminar nasional, mengindikasikan mayoritas masyarakat tidak menganggap pilkada sebagai hal yang urgen.
Bukti empiris lainnya adalah sikap para tokoh maupun ormas-ormas baik besar, menengah ataupun kecil yang dalam kesehariannya berkecimpung dengan rakyat banyak, juga mengharapkan adanya penundaan jalannya pilkada.
Soal seputar pengganti kepala daerah sementara juga sudah diatur dalam Permendagri 74/2016 jo Permendagri 1/2018. Kekhawatiran bahwa seorang plt akan menyimpang tidak perlu dikhawatirkan mengingat diawasi oleh DPRD maupun masyarakat sipil. Terbukti kemudian pemerintahan dapat berjalan dengan baik-baik saja, tidak saja dapat memenuhi fungsi-fungsi administratif dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga kondusif bagi stabilitas politik di wilayahnya.
Alasan ketiga, penundaan akan berpotensi menghasilkan instabilitas atau socio-political unrest. Pandangan seperti ini tampak berlebihan atau bersifat paranoid. Mirip dengan adanya kekhawatiran akan adanya makar beberapa waktu lalu. Mengapa? Karena konsolidasi sumber-sumber kekuatan untuk melakukan socio-unrest bukanlah hal yang mudah. Sebuah socio-unrest, apalagi yang mengarah pada makar, membutuhkan pengondisian-pengondisian yang mengarah ke sana.
Selain itu, perlu tokoh penggerak yang ditopang oleh kekuatan milisia/tentara, dukungan finansial ataupun jaringan yang memadai yang relatif kuat. Sejauh ini kekuatan seperti itu belum terlihat jelas. Dan bisa jadi kalau toh ada, bisa jadi tidak disiapkan terkait dengan pelaksanaan pilkada.
Di sisi lain, pemerintah dengan dukungan partai-partai mayoritas yang tecermin dengan kekuatan mayoritas di DPR, ditambah solidnya dukungan tentara, polisi maupun birokrasi tentu menjadi elemen tunggal yang sulit ditandingi dan tentu dapat mengatasi dengan mudah potensi socio-unrest itu.
Alasan keempat, adalah pelaksanaan pilkada adalah hak konstitusional rakyat. Pertanyaannya, apakah penundaan (bukan pembatalan) pelaksanaan pilkada atas dasar kesiapan masyarakat dan demi alasan keselamatan jiwa manusia itu melanggar konstitusi? Bahkan secara normatif, dalam aturan penyelenggaraan pilkada itu sendiri dimungkinkan. Secara histori, penundaan terkait pemilihan pun pernah dilakukan.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana respons rakyat itu sendiri terkait dengan hak konstitusionalnya. Hingga kini beberapa hasil survei termasuk yang dilakukan oleh beberapa lembaga, termasuk Puslit Politik LIPI yang melakukan jajak pendapat pascapenyelenggaraan seminar nasional, mengindikasikan mayoritas masyarakat tidak menganggap pilkada sebagai hal yang urgen.
Bukti empiris lainnya adalah sikap para tokoh maupun ormas-ormas baik besar, menengah ataupun kecil yang dalam kesehariannya berkecimpung dengan rakyat banyak, juga mengharapkan adanya penundaan jalannya pilkada.
Lihat Juga :