Konflik Berkarya, Tommy Soeharto Gugat Menkumham Yasonna Laoly

Minggu, 27 September 2020 - 23:48 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra yang biasa disapa Tommy Soeharto. Foto/Istimewa
JAKARTA - Konflik di internal Partai Berkarya terus meruncing. Dualisme kepengurusan antara kubu Hutomo Mandala Putra dan Muchdi PR akan masuk ke ranah hukum.

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengesahan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR.



Gugatan yang didaftarkan pada 21 September lalu dengan nomor perkara182/G/2020/PTUN.JKT itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. (Baca juga: Prahara Berkarya, Adu Kuat Tommy Soeharto dan Muchdi PR )

Disebutkan pihak penggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putara (Ketua Umum Berkarya) Sementara Pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. . (Baca: Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Kubu Muchdi PR Siap Ladeni)

Berikut gugatan Tommy Soeharto terhadap Menkumham:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!