RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan
Sabtu, 26 September 2020 - 10:41 WIB
(Baca: 12 Organisasi Pendidikan Kompak Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan)
Anwar menguraikan, 10 materi itu yakni bagian umum yang memuat ketentuan dalam sejumlah UU yang akan direvisi. Di antaranya, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya atau outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi PHK, sanksi, jaminan kehilangan pekerjaan, serta penghargaan lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang meyakini RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menghadirkan perlindungan lebih bagi para pekerja.
Menurutnya, klaster ketenagakerjaan dalam draf regulasi ini telah disempurnakan setelah pemerintah rapat bersama tim tripartit yang terdiri atas unsur pengusaha dan serikat buruh.
(Baca: Serikat Buruh Tetap Minta Klaster Ketenagakerjaan Dihapus)
Anwar menguraikan, 10 materi itu yakni bagian umum yang memuat ketentuan dalam sejumlah UU yang akan direvisi. Di antaranya, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya atau outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi PHK, sanksi, jaminan kehilangan pekerjaan, serta penghargaan lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang meyakini RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menghadirkan perlindungan lebih bagi para pekerja.
Menurutnya, klaster ketenagakerjaan dalam draf regulasi ini telah disempurnakan setelah pemerintah rapat bersama tim tripartit yang terdiri atas unsur pengusaha dan serikat buruh.
(Baca: Serikat Buruh Tetap Minta Klaster Ketenagakerjaan Dihapus)
Lihat Juga :