RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan
Sabtu, 26 September 2020 - 10:41 WIB
Unjuk rasa buruh menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan mereka. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pada Jumat (25/9) malam kemarin, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja alias RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas klaster ketenagakerjaan yang mendapatkan penolakan luas dari serikat buruh dan masyarakat.
Klaster ini mulai dibahas di tingkat Panja Baleg, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pimpinan DPR, Pimpinan Panja Baleg DPR dan perwakilan dari 30 setikat buruh dalam Tim Sinkronisasi pada akhir Agustus lalu.
Agenda tersebut diawali dengan pemaparan mengenai klaster ketenagakerjaan dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan terdapat 10 materi muatan yang akan dibahas terkait klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
“Ada 10 materi yang akan kita bahas terkait RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan,” kata Anwar dalam rapat di Baleg DPR, Jumat (25/9/2020) malam.
Klaster ini mulai dibahas di tingkat Panja Baleg, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pimpinan DPR, Pimpinan Panja Baleg DPR dan perwakilan dari 30 setikat buruh dalam Tim Sinkronisasi pada akhir Agustus lalu.
Agenda tersebut diawali dengan pemaparan mengenai klaster ketenagakerjaan dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan terdapat 10 materi muatan yang akan dibahas terkait klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
“Ada 10 materi yang akan kita bahas terkait RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan,” kata Anwar dalam rapat di Baleg DPR, Jumat (25/9/2020) malam.
Lihat Juga :