Instansi Pemerintah Diminta Bentuk Crisis Center COVID-19
Jum'at, 25 September 2020 - 18:35 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah membentuk Tim Penanganan COVID-19 . Dimana Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis atau crisis center virus corona.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah. Di dalam SE itu disebutkan bahwa tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran.
Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja. ( )
Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19. Keempat, berkoordinasi dengan puskesmas, dinas kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. Kelima, menyediakan pusat panggilan atau call center 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.
Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, Tim Penanganan COVID-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan. Di antaranya melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah setempat. Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.
Tim Penanganan COVID-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, Tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor. (
)
Kemudian, Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada PPK atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Tim Penanganan Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PPK di instansi masing-masing.
Lihat Juga: Kolaborasi LAN, BKN, Peruri, dan Kemenpan-RB Wujudkan Layanan Administrasi Pemerintah dalam Satu Portal
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah. Di dalam SE itu disebutkan bahwa tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran.
Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja. ( )
Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19. Keempat, berkoordinasi dengan puskesmas, dinas kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. Kelima, menyediakan pusat panggilan atau call center 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.
Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, Tim Penanganan COVID-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan. Di antaranya melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah setempat. Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.
Tim Penanganan COVID-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, Tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor. (
Baca Juga
Kemudian, Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada PPK atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Tim Penanganan Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PPK di instansi masing-masing.
Lihat Juga: Kolaborasi LAN, BKN, Peruri, dan Kemenpan-RB Wujudkan Layanan Administrasi Pemerintah dalam Satu Portal
(abd)
tulis komentar anda