Instansi Pemerintah Diminta Bentuk Crisis Center COVID-19

Jum'at, 25 September 2020 - 18:35 WIB
MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah membentuk Tim Penanganan COVID-19. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah membentuk Tim Penanganan COVID-19 . Dimana Tim Penanganan COVID-19 sebagai pusat penanganan krisis atau crisis center virus corona.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah. Di dalam SE itu disebutkan bahwa tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran.



Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja. (Baca juga: DKI Jakarta PSBB, Menpan RB: Instansi Pemerintah Berlakukan WFH Full )

Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19. Keempat, berkoordinasi dengan puskesmas, dinas kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. Kelima, menyediakan pusat panggilan atau call center 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!