Instansi Pemerintah Diminta Bentuk Crisis Center COVID-19

Jum'at, 25 September 2020 - 18:35 WIB
Jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, Tim Penanganan COVID-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan. Di antaranya melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah setempat. Usai melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.

Tim Penanganan COVID-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, Tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor. (Baca juga: Instruksi Mendagri ke PJs Kepala Daerah: Kawal Pilkada Hingga Perbanyak Testing COVID-19 )

Kemudian, Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada PPK atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Tim Penanganan Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PPK di instansi masing-masing.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!