BPOM Bongkar Perdagangan Jamu dan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp3,25 M di Bekasi

Jum'at, 25 September 2020 - 16:22 WIB
“Pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah,” jelas Penny.

“Berdasarkan Undang-Uudang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” lanjut dia.

Penny juga menjelaskan dalam waktu dekat BPOM akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang obat dan makanan temuan tahun 2019 senilai Rp53,5 miliar. Penny memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di bidang obat dan makanan yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran obat dan makanan ilegal. (Baca juga: Sepanjang Pandemi COVID-19, BPOM: Penjualan Obat Ilegal Meningkat 100%)

“Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!