Mendagri Ingatkan PJs Kepala Daerah Tak Bisa Buat Kebijakan Strategis

Jum'at, 25 September 2020 - 16:11 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian hari ini menyerahkan surat keputusan pengangkatan penjabat sementara (PJs) gubernur kepada empat eselon I Kemendagri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian hari ini menyerahkan surat keputusan pengangkatan penjabat sementara (PJs) gubernur kepada empat eselon I Kemendagri . Sementara untuk PJs bupati/wali kota diserahkan oleh gubernur di masing-masing provinsi.

Penunjukan PJs ini untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah karena sedang cuti kampanye Pilkada 2020 . Tito berpesan agar para PJs kepala daerah dapat terus melakukan koordinasi dengan kepala daerah definitif yang sedang cuti dalam menjalankan pemerintahan di daerah. (Baca juga: Ini Empat Pejabat Eselon I yang Ditunjuk Mendagri Jadi Pjs Gubernur)

“Saya kira untuk rekan-rekan penjabat koordinasi terus dengan pajabat (kepala daerah) yang sedang cuti. Terutama kebijakan-kebijakan,” ujarnya, Jumat (25/9/2020).

Dia mengingatkan bahwa PJs tidak seperti kepala daerah definitif yang dapat membuat kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis. Tito menekankan agar kebijakan petahana tetap berjalan sebagaimana yang telah diprogramkan.



“Tentunya penjabat sementara tidak bisa membuat kebijakan yang strategis karena 71 hari. Intinya koordinasi kalau ada membuat kebijakan yang penting. Sehingga program-program yang sudah dibuat oleh pejabat yang sedang cuti itu tetap bisa berlanjut dan sepanjang itu positif. Bangun hubungan baik dengan semua pihak,” tuturnya.

Mantan Kapolri ini juga meminta agar jajaran pemda mendukung kerja para PJs dalam menjalankan tugasnya. (Baca juga: Pilkada Serentak, Bebas dari COVID-19 Calon Petahana Jalani Tes Kesehatan)

“Mohon dukungan semua pihak. Bapak gubernur, staf, forkopimda agar para penjabat yang hari ini dilantik dapat bekerja dengan baik, membangun hubungan dengan baik, dalam rangka untuk mencapai apa yang kami sampaikan tadi,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More