Ini Empat Pejabat Eselon I yang Ditunjuk Mendagri Jadi Pjs Gubernur

Jum'at, 25 September 2020 - 14:32 WIB
loading...
Ini Empat Pejabat Eselon I yang Ditunjuk Mendagri Jadi Pjs Gubernur
Pelantikan empat Pjs gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian di Sasana Bhaktipraja, Kemendagri, Jumat (25/9/2020). Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk empat penjabat sementara (PJs) gubernur untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jambi, Kalimantan Utara (Kaltara), dan Sulawesi Utara. Semua PJs tersebut merupakan pejabat eselon I lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pjs Gubernur Kepri dijabat Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri. Pjs Gubernur Sulawesi Utara adalah Agus Fatoni yang merupakan Kepala Balitbang Kemendagri. Pjs Gubernur Jambi adalah Restu Ardi Daud yang merupakan Deputi bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Dan, Pjs Gubernur Kaltara yaitu Teguh Setyabudi, merupakan kepala BPSDM Kemendagri.

“Sesuai dengan aturan pejabat-pejabat yang ikut berkontestasi lagi otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas maka digantikan penjabat sementara. Terutama di empat provinsi,” kata Tito saat penyerahan surat keputusan penunjukan PJs di Kantor Kemendagri, Jumat (25/9/2020).

(Baca: Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah Petahana)

Tito mengatakan seharusnya ada sembilan pilkada gubernur yang digelar tahun ini. Namun memang hanya ditunjuk empat Pjs dari Kemendagri. Pasalnya, untuk dua daerah yakni Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat gubernur yang menjabat sudah dua periode sehingga tidak mencalonkan kembali.

“Kemudian ada tiga gubernur yaitu Bengkulu, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan tetap running (ikut pilkada) tapi wakilnya tidak. Sehingga otomatis wakilnya yang jadi penjabat sementara,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)