Pimpinan DPR Minta PKPU Pilkada Hasil Revisi Diimplementasi di Lapangan

Jum'at, 25 September 2020 - 15:48 WIB
Wakil Ketua DPR Korekku, Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam atau Pandemi COVID-19 sebagaimana rekomendasi rapat Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara pemilu.

“Ya, kami menyambut baik bawah kemudian sudah ada revisi PKPU dan kami tentunya berharap bahwa Pilkada dapat berjalan dengan lancar dengan adanya PKPU tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: DKPP: Protokol Kesehatan Jangan Hanya Dibebankan ke Penyelenggara Pilkada)

Namun, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa PKPU ini tidak sekedar menjadi aturan tertulis karena tidak akan ada artinya. PKPU tersebut harus diimplementasikan dengan sesungguh-sungguhnya dan sebaik-baiknya di lapangan oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020.



“Nah, oleh karena itu kami minta kepada pelaksana penyelenggara, maupun pengawas itu untuk kemudian memonitor dan melaksanakan PKPU tersebut dengan baik,” pinta Dasco.

Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR ini menambahkan, DPR tentu akan memonitor sejauh mana implementasi PKPU tersebut di lapangan. Apakah sesuai dengan PKPU hasil revisi tersebut dan apakah protokol kesehatan COVID-19 sudah diterapkan dengan baik oleh semua pihak.

“Apabila kemudian implementasinya kami rasa dalam jangka waktu tertentu terjadi banyak pelanggaran, bukan tidak mungkin kami akan adakan evaluasi kembali,” tegasnya.

Adapun tokoh masyarakat yang menyatakan akan golput di pilkada karena tidak sepakat Pilkada 2020 tetap dilanjutkan, Dasco melihat bahwa memang sikap masyarakat dan juga tokoh-tokoh itu dinamis. Dia pun menilai sikap itu wajar karena pilkada yang diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19 yang demikian hebat baru pertama kali terjadi.

Meskipun pilihan politik itu adalah hak konstitusional setiap warga negara, ia berharap adanya partisipasi masyarakat demi suksesnya pilkada ini. Terlebih, sudah ada aturan Pilkada yang disesuaikan dengan protokol COVID-19. (Baca juga: Pilkada Picu Lonjakan COVID-19, KPU Harus Tegas pada Pelanggar Protokol Kesehatan)

“Kami harapkan memang partisipasi hak memilih dan dipilih sesuai konstitusi itu dilakukan dilakukan dengan baik tentunya. Apabila kemudian aturan-aturan yang memayungi memang menjamin protokol kesehatan,” imbau mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More