Pengembangan Lumbung Pangan, Menteri LHK Singgung Kualitas Lingkungan

Rabu, 23 September 2020 - 21:06 WIB
Menteri LHK dalam Raker dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR, Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Siti Nurbaya menegaskan, dalam pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan, dan dalam pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.

(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)

"Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem, maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di KLHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini," jelas Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR, Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)

Raker kali ini juga membahas tentang penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.



(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)

Dalam kaitan ini, pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan untuk dataran tinggi. "Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan," ujarnya.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin secara khusus meminta penjelasan kepada Menteri Siti terkait rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi , Sumut. Setelah mendapat penjelasan soal ini, Komisi IV memahami ihwal lumbung pangan di Sumut tersebut.

Terkait hal tersebut, Menteri Siti menegaskan bahwa dari 30 ribu Hektare (Ha) lahan yang diusulkan oleh Bupati ditelaah bersama Gubernur Sumut dan Kementerian LHK. Dari usulan tersebut,dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More