Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK
Rabu, 23 September 2020 - 16:49 WIB
Berdasarkan UU lama, kata Novel, untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan hanya memerlukan surat perintah yang diteken pimpinan KPK. Tapi dengan berlakunya UU baru maka tiga proses tersebut harus diajukan pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendapatkan izin Dewas. Akibat rantai proses seperti itu, Novel mencontohkan, bukti-bukti untuk sebuah kasus tidak bisa diperoleh dengan cepat dan berpotensi pihak-pihak tertentu lebih dulu mengaburkan atau menghilangkan barang bukti. (Baca juga: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK )
"Dengan adanya proses yang harus ada izin, tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan terlebih dahulu sekalipun untuk hal yang mendesak, contohnya setelah OTT atau tindakan-tindakan yang perlu mendesak ketika mencari tersangka yang melarikan diri. Ini menjadi hambatan," ungkapnya.
Novel membeberkan, proses yang sangat panjang terkait dengan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan pun berpotensi memunculkan dugaan intervensi saat kasus sedang diproses KPK. Bahkan menurut dia, intervensi tersebut di antaranya bisa dalam bentuk penghentian sebuah kasus.
"Hal ini yang menjadi permasalahan dan menjadi peluang terjadinya intervensi atau terjadi masalah dalam proses yang dilakukan sehingga prosesnya tidak proporsional atau tidak objektif," ujarnya.
Dia menggariskan, keterangan ini bukan berarti Novel sebagai penyidik KPK tidak mau diawasi. Musababnya, kata dia, dengan UU lama disertai dengan peraturan KPK maupun standar operasional prosedur (SOP) yang sebelumnya ada telah berjalan proses pengawasan secara berjenjang di internal KPK. Selain itu, pengawasan dari pihak eksternal pun telah berlangsung. Bahkan untuk penyadapan juga diaudit oleh pihak eksternal.
Dia melanjutkan, aspek berikutnya berkaitan dengan akuntabilitas. Menurut dia, akuntabilitas KPK tidak terjamin dengan berlakunya UU baru misalnya terkait dengan wewenang KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan. Selanjutnya, tim KPK berpotensi kehilangan kemampuan mendeteksi korupsi dengan cepat. Pasalnya, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus lebih dulu mendapat izin atau persetujuan Dewas.
"Proses-proses yang ada melemahkan KPK dalam penegakan hukum. MK adalah benteng terakhir untuk menjaga agar (KPK) tidak ada penyimpangan dari konstitusi," ucapnya.
"Dengan adanya proses yang harus ada izin, tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan terlebih dahulu sekalipun untuk hal yang mendesak, contohnya setelah OTT atau tindakan-tindakan yang perlu mendesak ketika mencari tersangka yang melarikan diri. Ini menjadi hambatan," ungkapnya.
Novel membeberkan, proses yang sangat panjang terkait dengan penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan pun berpotensi memunculkan dugaan intervensi saat kasus sedang diproses KPK. Bahkan menurut dia, intervensi tersebut di antaranya bisa dalam bentuk penghentian sebuah kasus.
"Hal ini yang menjadi permasalahan dan menjadi peluang terjadinya intervensi atau terjadi masalah dalam proses yang dilakukan sehingga prosesnya tidak proporsional atau tidak objektif," ujarnya.
Dia menggariskan, keterangan ini bukan berarti Novel sebagai penyidik KPK tidak mau diawasi. Musababnya, kata dia, dengan UU lama disertai dengan peraturan KPK maupun standar operasional prosedur (SOP) yang sebelumnya ada telah berjalan proses pengawasan secara berjenjang di internal KPK. Selain itu, pengawasan dari pihak eksternal pun telah berlangsung. Bahkan untuk penyadapan juga diaudit oleh pihak eksternal.
Dia melanjutkan, aspek berikutnya berkaitan dengan akuntabilitas. Menurut dia, akuntabilitas KPK tidak terjamin dengan berlakunya UU baru misalnya terkait dengan wewenang KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan. Selanjutnya, tim KPK berpotensi kehilangan kemampuan mendeteksi korupsi dengan cepat. Pasalnya, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus lebih dulu mendapat izin atau persetujuan Dewas.
"Proses-proses yang ada melemahkan KPK dalam penegakan hukum. MK adalah benteng terakhir untuk menjaga agar (KPK) tidak ada penyimpangan dari konstitusi," ucapnya.
Lihat Juga :