Duit Djoko Tjandra Dipakai Pinangki Beli Mobil hingga Perawatan Kecantikan
Rabu, 23 September 2020 - 16:10 WIB
BOGOR - Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selain menukarkan uang suap dari Djoko Soegiarto Tjandra ke money changer, juga membelanjakannya untuk membeli mobil mewah hingga pembayaran dokter kecantikan.
"Bahwa terdakwa telah melakukan penukaran mata uang dolar Amerika Serikat hingga mencapai sejumlah USD337.000 menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Kemudian terdakwa pada periode 30 November 2019 sampai dengan Juli 2020 membelanjakan untuk keperluan pribadi terdakwa," kata JPU dalam membacakan dakwaannya, Rabu (23/9/2020).
Pertama, Pinangki membelikan satu buah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 untuk atas nama Pinangki sendiri yang pembayarannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap pada 30 November 2019 sampai dengan Desember 2019. ( )
"Setelah pembayaran mobil BMW X5 tersebut lunas, maka dikirim ke tempat tinggal terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence Apartemen South Tower Unit 6 FN Jalan Darmawangsa X Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sedangkan STNK mobil tersebut dikirim melalui Grab ke apartemen terdakwa di The Pakubuwono Signature Unit 20 D," katanya.
Selain membeli mobil mewah BMW X5, terdakwa Pinangki melakukan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 melalui rekening Pinangki sebesar Rp412.705.554,29 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA Pinangki.
Pinangki juga melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yaitu pada 16 Desember 2019 terdapat setor tunai melalu rekening Pinangki untuk transaksi dokter kecantikan yang bernama Dokter Adam Rn Kohler MDPC. ( )
"Sebesar Rp419.430.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA terdakwa," kata Jaksa.
Selain itu, uang dari Djoko Tjandra tersebut digunakan untuk pembayaran dokter home care dengan total keseluruhan pembayaran sebesar Rp176.880.000. Lalu Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar kartu kredit serta pembayaran sewa apartemen di daerah Jakarta.
"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar junlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," kata JPU.
"Bahwa terdakwa telah melakukan penukaran mata uang dolar Amerika Serikat hingga mencapai sejumlah USD337.000 menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Kemudian terdakwa pada periode 30 November 2019 sampai dengan Juli 2020 membelanjakan untuk keperluan pribadi terdakwa," kata JPU dalam membacakan dakwaannya, Rabu (23/9/2020).
Pertama, Pinangki membelikan satu buah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 untuk atas nama Pinangki sendiri yang pembayarannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap pada 30 November 2019 sampai dengan Desember 2019. ( )
"Setelah pembayaran mobil BMW X5 tersebut lunas, maka dikirim ke tempat tinggal terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence Apartemen South Tower Unit 6 FN Jalan Darmawangsa X Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sedangkan STNK mobil tersebut dikirim melalui Grab ke apartemen terdakwa di The Pakubuwono Signature Unit 20 D," katanya.
Selain membeli mobil mewah BMW X5, terdakwa Pinangki melakukan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 melalui rekening Pinangki sebesar Rp412.705.554,29 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA Pinangki.
Pinangki juga melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yaitu pada 16 Desember 2019 terdapat setor tunai melalu rekening Pinangki untuk transaksi dokter kecantikan yang bernama Dokter Adam Rn Kohler MDPC. ( )
"Sebesar Rp419.430.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA terdakwa," kata Jaksa.
Selain itu, uang dari Djoko Tjandra tersebut digunakan untuk pembayaran dokter home care dengan total keseluruhan pembayaran sebesar Rp176.880.000. Lalu Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar kartu kredit serta pembayaran sewa apartemen di daerah Jakarta.
"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar junlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," kata JPU.
(abd)
tulis komentar anda