Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Terkendala, DPR: Lamban dan Birokratis

Selasa, 05 Mei 2020 - 08:20 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan eksekusi putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terkendala perpres. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 7P/ HUM/2020 tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan MA itu diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan eksekusi putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus berlarut karena menunggu peraturan presiden (Perpres) baru. Akibatnya, putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya berlaku 1 April 2020 hingga kini belum bisa dilaksanakan.



"Kita sudah rapat dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan DJSN. Kita mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mencabut, mengubah Perpres sebelumnya dan melaksanakan keputusan MA. Kita sayangkan masalah pemenuhan hak rakyat ini kok berbelit hanya terkendala urusan birokrasi regulasi," ujar Mufida dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, putusan MA itu sudah diterima BPJS pada 31 Maret 2020. Kemudian ada laporan dari banyak masyarakat bahwa iuran untuk Mei masih menggunakan tarif yang sudah dinaikkan.

Dia mengatakan, artinya sudah dua bulan putusan MA itu belum dijalankan oleh pemerintah yang tak kunjung menerbitkan Perpres.

"Ada hak peserta yang dirugikan karena per 1 April seharusnya menggunakan harga iuran lama tapi sampai tagihan Mei masih ditagih dengan iuran yang naik. Kalau Pemerintah beritikad baik melihat kesulitan rakyatnya, satu hari saja bisa keluar Perpres. Ini hal yang sederhana sebenarnya kok. Dua bulan terlalu lama," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!