Misbakhun Endus Praktik Curang Forwarder Benih Lobster di Soetta
Rabu, 23 September 2020 - 10:15 WIB
Misbakhun mengatakan, forwarder ekspor BBL tersebut bertindak tidak profesional sehingga DJBC langsung bertindak. "Jelas ini merupakan kesalahan pihak forwarder yang tidak profesional sehingga para eksportir BBL menjadi korban dari ketidakprofesionalan tersebut," kata Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menduga ada praktik monopoli bisnis forwarding BBL. Oleh karena itu, Misbakhun mengapresiasi langkah tegas DJBC. "Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud. Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini," katanya. (Baca juga: Ekspor Lobster Gagal, Negara Kehilangan Devisa Sebesar Rp36 Miliar )
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, upaya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) mengatur izin ekspor BBL demi menghidupkan kehidupan nelayan benur sekaligus menghasilkan devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu patut diapresiasi. Namun, Misbakhun menilai kesalahan pihak forwarder BBL tersebut telah merusak kredibilitas para eksportir BBL yang bekerja serius dan menjadi penyumbang devisa maupun PNBP.
Dia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, monopoli membuat iklim usaha tidak sehat dan biaya ekspor menjadi mahal.
"Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB, sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini," katanya.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menduga ada praktik monopoli bisnis forwarding BBL. Oleh karena itu, Misbakhun mengapresiasi langkah tegas DJBC. "Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud. Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini," katanya. (Baca juga: Ekspor Lobster Gagal, Negara Kehilangan Devisa Sebesar Rp36 Miliar )
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, upaya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) mengatur izin ekspor BBL demi menghidupkan kehidupan nelayan benur sekaligus menghasilkan devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu patut diapresiasi. Namun, Misbakhun menilai kesalahan pihak forwarder BBL tersebut telah merusak kredibilitas para eksportir BBL yang bekerja serius dan menjadi penyumbang devisa maupun PNBP.
Dia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, monopoli membuat iklim usaha tidak sehat dan biaya ekspor menjadi mahal.
"Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB, sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini," katanya.
(abd)
Lihat Juga :