Misbakhun Endus Praktik Curang Forwarder Benih Lobster di Soetta
Rabu, 23 September 2020 - 10:15 WIB
Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. FOTO/IST
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberikan dukungan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Tak sekadar mendukung langkah DJBC, politikus Golkar itu juga mengendus dugaan patgulipat dan praktik monopoli bisnis forwarding (pengangkutan) BBL.
"Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan," kata Misbakhun, Rabu (23/9/2020).
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat lalu (18/9/2020). Menurutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan dalam pertemuan itu membeberkan 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 eksportir berbeda. (Baca juga: Diserang DPR Buka Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Ngeles Ingin Bantu Nelayan )
Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah BBL sekitar 1,5 juta ekor. Namun, jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta yang menemukan kejanggalan langsung melakukan analisis. Ternyata Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dengan dokumen PEB.
"Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan," kata Misbakhun, Rabu (23/9/2020).
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat lalu (18/9/2020). Menurutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan dalam pertemuan itu membeberkan 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 eksportir berbeda. (Baca juga: Diserang DPR Buka Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Ngeles Ingin Bantu Nelayan )
Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah BBL sekitar 1,5 juta ekor. Namun, jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta yang menemukan kejanggalan langsung melakukan analisis. Ternyata Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dengan dokumen PEB.
Lihat Juga :