Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Selasa, 28 Juli 2026 - 17:39 WIB
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU sebagaimana Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," terang Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono.
Rudi berkata, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului oleh pemeriksaan saksi. Untuk itu, ia berkata, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," terang Rudi.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," terang Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono.
Rudi berkata, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului oleh pemeriksaan saksi. Untuk itu, ia berkata, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," terang Rudi.
(rca)
Lihat Juga :