Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:36 WIB
Titi menambahkan, "Bukan hanya melibatkan pemangku kepentingan pemilu, masyarakat yang berkepentingan terhadap aturan, tapi juga partai-partai nonparlemen."

Menurut Titi, pelibatan partai nonparlemen telah menjadi prasyarat sahnya sebuah proses legislasi dalam merumuskan aturan ambang batas. Ia pun memberikan peringatan keras jika proses pembahasan antara DPR dan Pemerintah nantinya bersifat eksklusif.

"Jadi kalau ada sikap yang meninggalkan partai-partai nonparlemen, itu adalah tindakan yang inkonstitusional," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!