Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:36 WIB
Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menegaskan bahwa pelibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban konstitusional. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menegaskan bahwa pelibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional. Hal ini merujuk pada mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Titi menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 116 Tahun 2023 telah mengamanatkan rekonstruksi atau penghitungan ulang ambang batas parlemen ( parliamentary threshold ). Tujuannya agar tidak ada lagi suara sah pemilih dalam jumlah besar yang terbuang sia-sia.
"Dalam pembahasannya, untuk menentukan apakah akan ada atau tidak ataupun kalau ada berapa besaran dari ambang batas parlemen, itu harus dengan partisipasi yang bermakna," kata Titi seusai mengisi materi Bimtek Anggota Legislatif Partai Perindo , Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Titi menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 116 Tahun 2023 telah mengamanatkan rekonstruksi atau penghitungan ulang ambang batas parlemen ( parliamentary threshold ). Tujuannya agar tidak ada lagi suara sah pemilih dalam jumlah besar yang terbuang sia-sia.
"Dalam pembahasannya, untuk menentukan apakah akan ada atau tidak ataupun kalau ada berapa besaran dari ambang batas parlemen, itu harus dengan partisipasi yang bermakna," kata Titi seusai mengisi materi Bimtek Anggota Legislatif Partai Perindo , Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Lihat Juga :