Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pentingnya Menjaga Rasa Keadilan Publik
Senin, 27 Juli 2026 - 21:40 WIB
"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Firdaus juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Terlebih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan pada sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara. Karena itu, Firdaus berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki. Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Firdaus juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Terlebih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan pada sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara. Karena itu, Firdaus berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki. Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
(shf)
Lihat Juga :