Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pentingnya Menjaga Rasa Keadilan Publik
Senin, 27 Juli 2026 - 21:40 WIB
loading...
Diskusi bertajuk Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disoroti oleh sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa. Mereka berpendapat bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan khusus agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Pengamat Hukum M. Saleh Gawi mengungkapkan enam hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
Hal pertama berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan. Kedua, ia menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan.
Ketiga, adanya isu mengenai pertemuan tertutup yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara. Selain itu, Saleh juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka lalu saksi sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang menurutnya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.
"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," kata Saleh.
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa mengatakan, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Rein, proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional sehingga hasilnya dapat diterima oleh masyarakat. "Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," kata Rein dalam kesempatan sama.
Dia menilai minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara. Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. Menurut Firdaus, perhatian publik terhadap kasus tersebut sangat besar sehingga seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Firdaus juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Terlebih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan pada sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara. Karena itu, Firdaus berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki. Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Pengamat Hukum M. Saleh Gawi mengungkapkan enam hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
Hal pertama berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan. Kedua, ia menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan.
Ketiga, adanya isu mengenai pertemuan tertutup yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara. Selain itu, Saleh juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka lalu saksi sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang menurutnya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.
"Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," kata Saleh.
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa mengatakan, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Rein, proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional sehingga hasilnya dapat diterima oleh masyarakat. "Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," kata Rein dalam kesempatan sama.
Dia menilai minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara. Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. Menurut Firdaus, perhatian publik terhadap kasus tersebut sangat besar sehingga seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Firdaus juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Terlebih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan pada sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara. Karena itu, Firdaus berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki. Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
(shf)
Lihat Juga :