Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB
Dengan demikian, penyidik dapat melakukan penyidikan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan. Langkah tersebut juga memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku menggunakan ketentuan TPPU.
Henry menyebut pendekatan tersebut dikenal dengan prinsip follow the money, yang dinilai menjadi strategi penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.
Dalam mekanisme pembuktiannya, UU TPPU juga mengenal sistem pembuktian yang lebih progresif. Meski terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat dugaan kuat aset berasal dari tindak pidana, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian unsur pidana.
Henry menilai penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan kerugian negara.
"Menurut pendapat hukum kami, penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery)," terangnya.
"Oleh karena itu, penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun demikian, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil," ucapnya.
Dengan demikian, penyidik dapat melakukan penyidikan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan. Langkah tersebut juga memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku menggunakan ketentuan TPPU.
Henry menyebut pendekatan tersebut dikenal dengan prinsip follow the money, yang dinilai menjadi strategi penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.
Dalam mekanisme pembuktiannya, UU TPPU juga mengenal sistem pembuktian yang lebih progresif. Meski terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat dugaan kuat aset berasal dari tindak pidana, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian unsur pidana.
Henry menilai penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan kerugian negara.
"Menurut pendapat hukum kami, penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery)," terangnya.
"Oleh karena itu, penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun demikian, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :