Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna mengatakan, tersangka korupsi bisa ditetapkan sebagai tersangka meskibelum diperiksa. Foto/SindoNews
JAKARTA - Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus tetap memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam legal opinion yang disampaikan Pakar hukum Profesor Henry Indraguna. Menurut Henry menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempertegas syarat penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Senin (27/7/2026).
Menurut Henry, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Henry juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, hingga menyerahkan bukti yang dapat meringankan.
Meski demikian, Henry menegaskan tidak ada aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal apabila calon tersangka belum pernah diperiksa.
Dalam legal opinion yang disampaikan Pakar hukum Profesor Henry Indraguna. Menurut Henry menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempertegas syarat penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Senin (27/7/2026).
Menurut Henry, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Henry juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, hingga menyerahkan bukti yang dapat meringankan.
Meski demikian, Henry menegaskan tidak ada aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal apabila calon tersangka belum pernah diperiksa.
Lihat Juga :