Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB
loading...
Ada Dua Alat Bukti,...
Pakar hukum Profesor Henry Indraguna mengatakan, tersangka korupsi bisa ditetapkan sebagai tersangka meskibelum diperiksa. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus tetap memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah.

‎Dalam legal opinion yang disampaikan ‎Pakar hukum Profesor Henry Indraguna. Menurut Henry menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempertegas syarat penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

‎"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Senin (27/7/2026).

‎Menurut Henry, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah

Henry juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, hingga menyerahkan bukti yang dapat meringankan.

‎Meski demikian, Henry menegaskan tidak ada aturan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal apabila calon tersangka belum pernah diperiksa.

‎"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," kata Prof Henry yang juga sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Azasi Manusia DPP Partai Golkar.

Lihat video: GEGER! Tetapkan Febrie Jadi Tersangka Harus Lewat Izin Prabowo?


‎Henry menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.

‎Selain membahas penetapan tersangka, Henry juga menjelaskan hubungan antara perkara korupsi dan TPPU. Henry menerangkan korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.

‎Menurut Henry, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai cara, seperti pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, hingga pengalihan aset ke luar negeri.

‎Henry menambahkan penyidikan TPPU tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi. ‎"Penyidikan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi terlebih dahulu," paparnya.

Henry menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan yang cukup bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU.

‎Dengan demikian, penyidik dapat melakukan penyidikan perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan. Langkah tersebut juga memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku menggunakan ketentuan TPPU.

‎Henry menyebut pendekatan tersebut dikenal dengan prinsip follow the money, yang dinilai menjadi strategi penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.

‎Dalam mekanisme pembuktiannya, UU TPPU juga mengenal sistem pembuktian yang lebih progresif. Meski terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat dugaan kuat aset berasal dari tindak pidana, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian unsur pidana.

‎Henry menilai penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan kerugian negara.

‎"Menurut pendapat hukum kami, penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery)," terangnya.

"Oleh karena itu, penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun demikian, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Feel Good Network Bangun...
Feel Good Network Bangun Ekosistem Kreatif Asia Tenggara melalui Innercircle dan BRICKS
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Berita Terkini
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Pertarungan Terbuka Megawati vs Jokowi
Kongres Umat Islam Indonesia...
Kongres Umat Islam Indonesia VIII Apresiasi Kinerja Mentan Amran Atasi Persoalan Pangan
Infografis
Catat, Belum Ada Obat...
Catat, Belum Ada Obat Herbal yang Bisa Menyembuhkan Corona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved