Ngotot Lanjutkan Pilkada 2020, Pemerintah dan KPU Dinilai Tutup Mata

Rabu, 23 September 2020 - 06:38 WIB
Padahal, persoalan regulasi terkait perhelatan di tengah pandemi telah diatur dalam UU Pilkada. Sementara, UU yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan Pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam situasi pandemi.

“Artinya, tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada Peraturan KPU, melainkan harus dilakukan pada level UU Pilkada,” imbuh wanita yang pernah menjadi Anggota Bawaslu periode 2008-2012 tersebut.

Lebih lanjut, Wahidah menyatakan pemerintah, DPR, dan KPU sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang bila pilkada dilanjutkan di tengah kondisi pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, koalisi mendesak agar para pemangku kepentingan mengubah pendirian dengan menunda gelaran kontestasi itu hingga situasi pandemi COVID-19 tak lagi membahayakan. (Baca juga: Keras Kepala Gelar Pilkada, Migrant Care: Pemerintah Tumpul Sensitivitas)

“Penundaan pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan pilkada di tengah kondisi pandemi,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!