Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB
Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto : Arif Julianto
JAKARTA - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diyakini murni penegakan hukum dan bukan kriminalisasi. Hal itu menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan.

Edi mengatakan, proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana. "Namun demikian, perkara ini tetap kita pantau agar bisa memberi rasa keadilan untuk masyarakat," ujarnya, Sabtu (25/7/2026)



Anggota Kompolnas periode 2011–2016 ini melihat keputusaan Kejagung yabg menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya tentu sudah memiliki bukti yang kuat adanya tindak pidana. "Hal itu sesuai Pasal 1 Angka 14 KUHAP, tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.

Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!