Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:21 WIB
“Restitusi historis harus berbasis data yang dapat diverifikasi. Pemerintah perlu mengetahui siapa pelanggan yang terdampak, berapa kuota yang hilang, bagaimana nilai transaksinya dihitung, serta bentuk kompensasi yang paling tepat,” ujarnya.
IAW menilai audit tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan operator. Pemeriksaan juga harus menyentuh sistem digital yang mencatat pembelian paket, penggunaan data, sisa kuota, mekanisme rollover, hingga proses penghapusan otomatis ketika masa aktif berakhir.
Bagi Iskandar, pemeriksaan ideal dilakukan dalam lima lapisan yakni audit regulasi, audit sistem informasi, audit akuntansi, audit fiskal, serta audit nilai kerugian konsumen. Dalam aspek akuntansi, pemeriksaan juga perlu mengacu pada PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan untuk memastikan kapan kewajiban layanan dianggap selesai dan bagaimana pendapatan diakui.
IAW turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa aspek pengelolaan keuangan negara terhadap BUMN telekomunikasi beserta anak usahanya. Sementara terhadap operator swasta, pengawasan dinilai dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan spektrum frekuensi, serta efektivitas pengawasan oleh kementerian terkait.
Iskandar juga mengingatkan agar putusan MK tidak langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh operator telah melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran pidana baru dapat dibuktikan apabila audit menemukan adanya manipulasi data, laporan keuangan yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
“Putusan MK adalah koreksi terhadap sistem perlindungan konsumen, bukan vonis pidana. Jika nanti ditemukan dugaan fraud, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan, semuanya tetap harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Bagi IAW, putusan MK bukan akhir dari polemik kuota hangus, melainkan awal dari proses yang lebih besar untuk membuka data historis, menghitung nilai hak konsumen yang hilang, serta menentukan apakah restitusi kolektif perlu diberikan kepada masyarakat.
IAW menilai audit tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan operator. Pemeriksaan juga harus menyentuh sistem digital yang mencatat pembelian paket, penggunaan data, sisa kuota, mekanisme rollover, hingga proses penghapusan otomatis ketika masa aktif berakhir.
Bagi Iskandar, pemeriksaan ideal dilakukan dalam lima lapisan yakni audit regulasi, audit sistem informasi, audit akuntansi, audit fiskal, serta audit nilai kerugian konsumen. Dalam aspek akuntansi, pemeriksaan juga perlu mengacu pada PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan untuk memastikan kapan kewajiban layanan dianggap selesai dan bagaimana pendapatan diakui.
IAW turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa aspek pengelolaan keuangan negara terhadap BUMN telekomunikasi beserta anak usahanya. Sementara terhadap operator swasta, pengawasan dinilai dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan spektrum frekuensi, serta efektivitas pengawasan oleh kementerian terkait.
Iskandar juga mengingatkan agar putusan MK tidak langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh operator telah melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran pidana baru dapat dibuktikan apabila audit menemukan adanya manipulasi data, laporan keuangan yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
“Putusan MK adalah koreksi terhadap sistem perlindungan konsumen, bukan vonis pidana. Jika nanti ditemukan dugaan fraud, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan, semuanya tetap harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Bagi IAW, putusan MK bukan akhir dari polemik kuota hangus, melainkan awal dari proses yang lebih besar untuk membuka data historis, menghitung nilai hak konsumen yang hilang, serta menentukan apakah restitusi kolektif perlu diberikan kepada masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :