Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:21 WIB
“Yang dikoreksi Mahkamah bukan keberadaan masa aktif, melainkan sistem yang memungkinkan hak ekonomi konsumen hilang begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang adil,” katanya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen sehingga berkaitan dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
Mahkamah juga meminta operator menyediakan pilihan layanan berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
IAW menilai putusan tersebut sekaligus mengubah cara memandang persoalan kuota internet. Selama ini operator menganggap hubungan dengan pelanggan selesai ketika masa aktif paket berakhir, meski sebagian kuota belum digunakan. Kini, kepentingan komersial perusahaan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menghapus manfaat ekonomi yang telah dibayar masyarakat.
Dalam advokasinya, IAW pernah memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun dalam jangka panjang. Namun, Iskandar menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus diuji melalui audit resmi pemerintah.
“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya,” jelasnya.
IAW juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan skema restitusi historis. Menurut Iskandar, kompensasi tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berupa pengembalian dana, kredit kuota, penambahan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket baru, maupun pembentukan dana kompensasi konsumen.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen sehingga berkaitan dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
Mahkamah juga meminta operator menyediakan pilihan layanan berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
IAW menilai putusan tersebut sekaligus mengubah cara memandang persoalan kuota internet. Selama ini operator menganggap hubungan dengan pelanggan selesai ketika masa aktif paket berakhir, meski sebagian kuota belum digunakan. Kini, kepentingan komersial perusahaan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menghapus manfaat ekonomi yang telah dibayar masyarakat.
Dalam advokasinya, IAW pernah memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun dalam jangka panjang. Namun, Iskandar menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus diuji melalui audit resmi pemerintah.
“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya,” jelasnya.
IAW juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan skema restitusi historis. Menurut Iskandar, kompensasi tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berupa pengembalian dana, kredit kuota, penambahan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket baru, maupun pembentukan dana kompensasi konsumen.
Lihat Juga :