Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:21 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan dinilai belum menyelesaikan persoalan secara utuh. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan dinilai belum menyelesaikan persoalan secara utuh.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mendorong pemerintah tidak hanya menerapkan putusan tersebut untuk layanan ke depan, tetapi juga membuka data kuota internet yang telah hangus selama bertahun-tahun guna menghitung hak konsumen yang hilang.
Baca juga: Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Kiamat
Menurut dia, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet sekaligus menyiapkan mekanisme restitusi historis bagi masyarakat yang selama ini kehilangan manfaat atas paket data yang telah dibayar.
“Mahkamah sudah menegaskan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi dan wajib memperoleh perlindungan. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka,” ujar Iskandar, Sabtu (25/7/2026).
Menurut dia, putusan yang dibacakan MK pada 23 Juli 2026 tidak menghapus keberadaan masa aktif paket internet. Operator masih dapat menawarkan berbagai jenis paket baik yang disertai fasilitas rollover maupun yang tidak. Namun, operator tidak lagi dibenarkan menghapus seluruh sisa manfaat yang telah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif berakhir.
“Yang dikoreksi Mahkamah bukan keberadaan masa aktif, melainkan sistem yang memungkinkan hak ekonomi konsumen hilang begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang adil,” katanya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen sehingga berkaitan dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
Mahkamah juga meminta operator menyediakan pilihan layanan berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
IAW menilai putusan tersebut sekaligus mengubah cara memandang persoalan kuota internet. Selama ini operator menganggap hubungan dengan pelanggan selesai ketika masa aktif paket berakhir, meski sebagian kuota belum digunakan. Kini, kepentingan komersial perusahaan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menghapus manfaat ekonomi yang telah dibayar masyarakat.
Dalam advokasinya, IAW pernah memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun dalam jangka panjang. Namun, Iskandar menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus diuji melalui audit resmi pemerintah.
“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya,” jelasnya.
IAW juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan skema restitusi historis. Menurut Iskandar, kompensasi tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berupa pengembalian dana, kredit kuota, penambahan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket baru, maupun pembentukan dana kompensasi konsumen.
“Restitusi historis harus berbasis data yang dapat diverifikasi. Pemerintah perlu mengetahui siapa pelanggan yang terdampak, berapa kuota yang hilang, bagaimana nilai transaksinya dihitung, serta bentuk kompensasi yang paling tepat,” ujarnya.
IAW menilai audit tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan operator. Pemeriksaan juga harus menyentuh sistem digital yang mencatat pembelian paket, penggunaan data, sisa kuota, mekanisme rollover, hingga proses penghapusan otomatis ketika masa aktif berakhir.
Bagi Iskandar, pemeriksaan ideal dilakukan dalam lima lapisan yakni audit regulasi, audit sistem informasi, audit akuntansi, audit fiskal, serta audit nilai kerugian konsumen. Dalam aspek akuntansi, pemeriksaan juga perlu mengacu pada PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan untuk memastikan kapan kewajiban layanan dianggap selesai dan bagaimana pendapatan diakui.
IAW turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa aspek pengelolaan keuangan negara terhadap BUMN telekomunikasi beserta anak usahanya. Sementara terhadap operator swasta, pengawasan dinilai dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan spektrum frekuensi, serta efektivitas pengawasan oleh kementerian terkait.
Iskandar juga mengingatkan agar putusan MK tidak langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh operator telah melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran pidana baru dapat dibuktikan apabila audit menemukan adanya manipulasi data, laporan keuangan yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
“Putusan MK adalah koreksi terhadap sistem perlindungan konsumen, bukan vonis pidana. Jika nanti ditemukan dugaan fraud, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan, semuanya tetap harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Bagi IAW, putusan MK bukan akhir dari polemik kuota hangus, melainkan awal dari proses yang lebih besar untuk membuka data historis, menghitung nilai hak konsumen yang hilang, serta menentukan apakah restitusi kolektif perlu diberikan kepada masyarakat.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mendorong pemerintah tidak hanya menerapkan putusan tersebut untuk layanan ke depan, tetapi juga membuka data kuota internet yang telah hangus selama bertahun-tahun guna menghitung hak konsumen yang hilang.
Baca juga: Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Kiamat
Menurut dia, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet sekaligus menyiapkan mekanisme restitusi historis bagi masyarakat yang selama ini kehilangan manfaat atas paket data yang telah dibayar.
“Mahkamah sudah menegaskan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi dan wajib memperoleh perlindungan. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka,” ujar Iskandar, Sabtu (25/7/2026).
Menurut dia, putusan yang dibacakan MK pada 23 Juli 2026 tidak menghapus keberadaan masa aktif paket internet. Operator masih dapat menawarkan berbagai jenis paket baik yang disertai fasilitas rollover maupun yang tidak. Namun, operator tidak lagi dibenarkan menghapus seluruh sisa manfaat yang telah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif berakhir.
“Yang dikoreksi Mahkamah bukan keberadaan masa aktif, melainkan sistem yang memungkinkan hak ekonomi konsumen hilang begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang adil,” katanya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen sehingga berkaitan dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
Mahkamah juga meminta operator menyediakan pilihan layanan berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
IAW menilai putusan tersebut sekaligus mengubah cara memandang persoalan kuota internet. Selama ini operator menganggap hubungan dengan pelanggan selesai ketika masa aktif paket berakhir, meski sebagian kuota belum digunakan. Kini, kepentingan komersial perusahaan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menghapus manfaat ekonomi yang telah dibayar masyarakat.
Dalam advokasinya, IAW pernah memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun dalam jangka panjang. Namun, Iskandar menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus diuji melalui audit resmi pemerintah.
“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya,” jelasnya.
IAW juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan skema restitusi historis. Menurut Iskandar, kompensasi tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berupa pengembalian dana, kredit kuota, penambahan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket baru, maupun pembentukan dana kompensasi konsumen.
“Restitusi historis harus berbasis data yang dapat diverifikasi. Pemerintah perlu mengetahui siapa pelanggan yang terdampak, berapa kuota yang hilang, bagaimana nilai transaksinya dihitung, serta bentuk kompensasi yang paling tepat,” ujarnya.
IAW menilai audit tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan operator. Pemeriksaan juga harus menyentuh sistem digital yang mencatat pembelian paket, penggunaan data, sisa kuota, mekanisme rollover, hingga proses penghapusan otomatis ketika masa aktif berakhir.
Bagi Iskandar, pemeriksaan ideal dilakukan dalam lima lapisan yakni audit regulasi, audit sistem informasi, audit akuntansi, audit fiskal, serta audit nilai kerugian konsumen. Dalam aspek akuntansi, pemeriksaan juga perlu mengacu pada PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan untuk memastikan kapan kewajiban layanan dianggap selesai dan bagaimana pendapatan diakui.
IAW turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa aspek pengelolaan keuangan negara terhadap BUMN telekomunikasi beserta anak usahanya. Sementara terhadap operator swasta, pengawasan dinilai dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan spektrum frekuensi, serta efektivitas pengawasan oleh kementerian terkait.
Iskandar juga mengingatkan agar putusan MK tidak langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh operator telah melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran pidana baru dapat dibuktikan apabila audit menemukan adanya manipulasi data, laporan keuangan yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
“Putusan MK adalah koreksi terhadap sistem perlindungan konsumen, bukan vonis pidana. Jika nanti ditemukan dugaan fraud, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan, semuanya tetap harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Bagi IAW, putusan MK bukan akhir dari polemik kuota hangus, melainkan awal dari proses yang lebih besar untuk membuka data historis, menghitung nilai hak konsumen yang hilang, serta menentukan apakah restitusi kolektif perlu diberikan kepada masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :