Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:49 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung. Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.

“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).



Baca juga: Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan

Meski begitu, Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU ini. Sebab, hal itu sudah menyangkut materi pembuktian.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait pembuktian. Kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," katanya.

Saat ini, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, dia terlihat tak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!