Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57 WIB
"Jaksa masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan berdasarkan pertimbangan hakim, kemudian melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan agar diperiksa dari awal. Jadi, secara hukum penuntutan belum gugur. Selama belum ada putusan yang menghapus hak penuntutan, perkara masih dapat diajukan kembali dengan surat dakwaan yang telah disempurnakan," jelasnya.

Menurut Edi, putusan sela tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa penyusunan surat dakwaan merupakan fondasi utama proses peradilan pidana. Kesalahan dalam penyusunan dakwaan dapat menghambat pemeriksaan pokok perkara dan berdampak pada tertundanya proses pencarian kebenaran materiil.

"Profesionalisme jaksa dalam menyusun surat dakwaan menjadi sangat penting karena dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim. Dakwaan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum agar tidak mengandung cacat formil maupun materiil yang berujung pada batal demi hukum. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk semakin cermat, profesional, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!