Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57 WIB
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan, Pasal 156 KUHAP memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Apabila keberatan tersebut dinilai beralasan, hakim berwenang mengabulkannya.

Selain itu, Pasal 143 ayat (2) KUHAP mewajibkan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menegaskan, putusan tersebut justru membuka ruang bagi JPU untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan hukum majelis hakim.

Lihat video: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim! Surat Dakwaan Batal Demi Hukum!

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!