Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Kamis, 23 Juli 2026 - 19:05 WIB
Menurut dia, reformasi hukum pidana membawa perubahan besar dalam penegakan hukum. Aparatur harus memahami pendekatan yang lebih profesional dan berperspektif korban. Karena itu, pemerintah wajib memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu. "Reformasi hukum harus menjunjung keadilan dan hak korban," ujarnya.
Kemenkum juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Kerja sama ini diharapkan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Supratman menegaskan, implementasi hukum tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu lembaga saja. Oleh sebab itu, koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan reformasi. "Pelatihan ini juga membangun jejaring antarpemangku kepentingan," katanya.
Pada kesempatan itu, Kemenkum menandatangani kerja sama dengan Kementerian PPPA dan Kementerian P2MI. Kolaborasi tersebut mencakup penyusunan modul pengembangan sumber daya manusia, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.
Saat ini, Posbankum telah terbentuk di 83.980 desa dan kelurahan. Fasilitas itu akan menjadi ujung tombak layanan hukum bagi masyarakat rentan. Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan untuk memperkuat perlindungan anak pekerja migran Indonesia.
Kemenkum juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Kerja sama ini diharapkan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Supratman menegaskan, implementasi hukum tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu lembaga saja. Oleh sebab itu, koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan reformasi. "Pelatihan ini juga membangun jejaring antarpemangku kepentingan," katanya.
Pada kesempatan itu, Kemenkum menandatangani kerja sama dengan Kementerian PPPA dan Kementerian P2MI. Kolaborasi tersebut mencakup penyusunan modul pengembangan sumber daya manusia, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.
Saat ini, Posbankum telah terbentuk di 83.980 desa dan kelurahan. Fasilitas itu akan menjadi ujung tombak layanan hukum bagi masyarakat rentan. Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan untuk memperkuat perlindungan anak pekerja migran Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :