Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:05 WIB
loading...
Korban Kekerasan Seksual...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Korban kekerasan seksual, pekerja migran, dan korban perdagangan orang akan mendapat penanganan lebih cepat dan berpihak. Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyiapkan aparatur penegak hukum agar penerapan penanganan kasusnya benar-benar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru.

Kemenkum menggelar pelatihan teknis yang menyasar aparatur penegak hukum, petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal. Program tersebut diluncurkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pelatihan mengintegrasikan KUHP dan KUHAP baru dengan tiga tindak pidana prioritas, yakni kekerasan seksual, pelindungan pekerja migran Indonesia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ketiga isu itu berdampak serius terhadap martabat manusia," kata Supratman.

Baca Juga: Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Menurut dia, reformasi hukum pidana membawa perubahan besar dalam penegakan hukum. Aparatur harus memahami pendekatan yang lebih profesional dan berperspektif korban. Karena itu, pemerintah wajib memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu. "Reformasi hukum harus menjunjung keadilan dan hak korban," ujarnya.

Kemenkum juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Kerja sama ini diharapkan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam di seluruh Indonesia.

Supratman menegaskan, implementasi hukum tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu lembaga saja. Oleh sebab itu, koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan reformasi. "Pelatihan ini juga membangun jejaring antarpemangku kepentingan," katanya.



Pada kesempatan itu, Kemenkum menandatangani kerja sama dengan Kementerian PPPA dan Kementerian P2MI. Kolaborasi tersebut mencakup penyusunan modul pengembangan sumber daya manusia, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.

Saat ini, Posbankum telah terbentuk di 83.980 desa dan kelurahan. Fasilitas itu akan menjadi ujung tombak layanan hukum bagi masyarakat rentan. Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan untuk memperkuat perlindungan anak pekerja migran Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Wanita Punya Proteksi...
Wanita Punya Proteksi Alami dari Serangan Jantung, Tapi Bisa Hilang karena Ini
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved