3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:56 WIB
"Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Achmad Taufik menambahkan, AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf AS dari anggota DPRD Jatim), diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud.



Secara rinci, AY memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar, RWR memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar, dan MF memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Taufik menyebutkan, dana hibah yang dicairkan pada setiap Pokmas terdapat potongan 20-30 persen 'disunat' para koordinator lapangan (korlap). "Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!