3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:56 WIB
Dua dari tiga tersangka kasus suap dana hibah Pokmas Jatim mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Ketiga tersangka diduga menyuap anggota DPRD Jatim yang kini menjabat anggota DPR, AS, sebesar Rp6,9 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.



Ketiga tersangka tersebut diduga menyuap Anggota DPRD Jatim yang kini menjabat anggota DPR, AS, sebesar Rp6,9 miliar. Uang tersebut agar mereka menerima jatah hibah yang diterima AS.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!