Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:11 WIB
Taufiqurrohman mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang. Pada prinsipnya, pelanggaran tersebut berada dalam ranah hukum administrasi dan dikenai sanksi administratif.

Namun, menurut dia, penyalahgunaan kewenangan dapat beralih menjadi tindak pidana apabila dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan

"Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Karena itu, dia menilai penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang, termasuk dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik yakni kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!