Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:34 WIB
Baca juga: Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi

"Hakim itu harus jelas, clear, anda salah atau anda benar, terbukti atau tidak terbukti. Kalau kemudian anda membuat sebuah pertimbangan hukum yang tidak didasarkan pada bukti persidangan itu namanya sontoloyo," tandasnya.

Refly menegaskan Roy Suryo dan kuasa hukum akan selalu siap masuk persidangan pada tahap pokok perkara. Oleh karenanya, perdebatan penetapan soal status tersangka Roy masih layak untuk diperdebatkan.

"Dia menantang kita masuk tahap persidangan, nanti kita juga akan masuk tahap persidangan.Karena itu saya katakan, perdebatan kita ini belum selesai, jangan dibilang (perdebatan) yang dulu," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!