Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:34 WIB
loading...
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun menyebut pertimbangan hakim tak relevan dalam putusan praperadilan soal penetapan tersangka Roy Suryo di kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyebut pertimbangan hakim tak relevan dalam putusan praperadilan soal penetapan tersangka kliennya di kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, hakim justru melakukan prasangka (prejudice) terhadap Roy Suryo.

Refly Harun menyampaikan hal ini untuk mengomentari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang menilai praperadilan seharusnya diajukan setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, menurut Refly mengajukan praperadilan adalah hak seseorang yang bisa digunakan kapan pun.

Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati

"Hakim menjawab apa? Hakim menjawab dengan prejudice, ini tidak relevan, harusnya praperadilan ini diajukan ketika penetapan tersangka pada tanggal 7 November 2025, Kalau kita bicara hukum itu hak. Bisa digunakan kapan saja sepanjang tidak dilarang," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/7/2026) malam.



Menurut Refly, hakim juga menyebut bahwa praperadilan Roy Suryo diajukan untuk menunda pokok perkara. Ia menilai hal itu seharusnya tidak muncul dalam pertimbangan hukum hakim.

Sebab menurut Refly, seorang hakim harus mempunyai bisa mengadili perkara dengan benar dan didasarkan pada pertimbangan hukum pada bukti persidangan.

Baca juga: Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi

"Hakim itu harus jelas, clear, anda salah atau anda benar, terbukti atau tidak terbukti. Kalau kemudian anda membuat sebuah pertimbangan hukum yang tidak didasarkan pada bukti persidangan itu namanya sontoloyo," tandasnya.

Refly menegaskan Roy Suryo dan kuasa hukum akan selalu siap masuk persidangan pada tahap pokok perkara. Oleh karenanya, perdebatan penetapan soal status tersangka Roy masih layak untuk diperdebatkan.

"Dia menantang kita masuk tahap persidangan, nanti kita juga akan masuk tahap persidangan.Karena itu saya katakan, perdebatan kita ini belum selesai, jangan dibilang (perdebatan) yang dulu," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
Wanita Punya Proteksi...
Wanita Punya Proteksi Alami dari Serangan Jantung, Tapi Bisa Hilang karena Ini
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved