Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18 WIB
loading...
Praperadilan Jilid II...
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan Roy sebagai tersangka kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Jokowi. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo , Refly Harun menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan Roy sebagai tersangka kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, Refly menilai hakim tidak menjawab substansi yang dipersoalkan pemohon yakni soal kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding, yang kita harus hargai," kata Refly usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Menurut Refly, tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut permohonan praperadilan sudah tidak relevan karena diajukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. "Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum. Karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.

Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim



Refly menjelaskan, pihaknya sebenarnya ingin menguji apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Roy sebagai tersangka menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Ia menilai persoalan tersebut tidak dijawab dalam putusan praperadilan. "Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk menersangkakan Mas Roy," katanya.

"Sayangnya hakim tunggal praperadilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi," lanjut Refly.

Kendati demikian, Refly memastikan Roy siap menghadapi proses persidangan pokok perkara. Ia menyatakan upaya praperadilan merupakan langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum untuk membela kliennya.

"Kalau ditanyakan pada Mas Roy apakah Mas Roy siap untuk pokok perkara? At any time! Siap!" kata Refly.

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Jokowi. Hakim menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut sehingga harus ditolak seluruhnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Berita Terkini
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved