Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Senin, 20 Juli 2026 - 15:14 WIB
Roy Suryo menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/
JAKARTA - Roy Suryo menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai sidang, Roy mengaku tetap menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Pakar Telematika itu kemudian menyinggung jika hakim yang sama sebelumnya pernah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda
"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2027).
Menurut Roy, dalam putusan kali ini hakim menyatakan permohonannya terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima karena persoalan waktu pengajuan permohonan. Meski demikian, Roy menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses peradilan.
Pakar Telematika itu kemudian menyinggung jika hakim yang sama sebelumnya pernah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda
"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2027).
Menurut Roy, dalam putusan kali ini hakim menyatakan permohonannya terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima karena persoalan waktu pengajuan permohonan. Meski demikian, Roy menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses peradilan.
Lihat Juga :