IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 13:50 WIB
Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, hal ini diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

Dan dalam Pasal 3 disebutkan "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri.

Berdasarkan poin tersebut di atas:

1. Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!