APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Minggu, 19 Juli 2026 - 18:51 WIB
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Aparat penegak hukum (APH) didorong untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Tindakan Polri yang mengungkap perkara tersebut diapresiasi oleh Perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Pamulang (Unpam) Haikal Indra.
Haikal Indra mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Praktik korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Dia mendorong kasus tersebut diusut hingga tuntas guna menegakkan supremasi hukum yang nyata. “Dan memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Lebih lanjut dia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu. “Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali dengan semangat reformasi birokrasi serta visi Bapak Bangsa Presiden Prabowo Subiato dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.
Haikal Indra mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Praktik korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Dia mendorong kasus tersebut diusut hingga tuntas guna menegakkan supremasi hukum yang nyata. “Dan memandang bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Lebih lanjut dia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu. “Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali dengan semangat reformasi birokrasi serta visi Bapak Bangsa Presiden Prabowo Subiato dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.
Lihat Juga :