Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Minggu, 19 Juli 2026 - 14:27 WIB
YLBHI mempersoalkan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin independensi proses penegakan hukum.
Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan.
"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini," ujar Isnur, Minggu (19/7/2026).
YLBHI menilai pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Apalagi Febrie sebelumnya merupakan pejabat di institusi yang kini menerima pelimpahan perkara tersebut.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin independensi proses penegakan hukum.
Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan.
"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini," ujar Isnur, Minggu (19/7/2026).
YLBHI menilai pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Apalagi Febrie sebelumnya merupakan pejabat di institusi yang kini menerima pelimpahan perkara tersebut.
Lihat Juga :