BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
Jum'at, 17 Juli 2026 - 18:27 WIB
Saat ini BGN sedang dalam proses melakukan revisi-revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Dalam prosesnya, ada beberapa ketentuan yang disyaratkan untuk bisa direview terlebih dahulu.
"Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai yang tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview BPKP. Ini masih proses," katanya.
"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," lanjutnya.
Berbagai tunggakan yang harus diselesaikan BGN, pertama, untuk belanja bahan dengan tunggakan sebesar Rp16.119.536.548 (Rp16,1 miliar). Kedua, sertifikasi SPPG sebesar Rp111.631.740.960 (Rp111 miliar).
Ketiga, jasa konsultan sebesar Rp200 juta. Keempat, sewa kendaraan insidentil sebesar Rp121.951.599. Kelima, honor narasumber sebesar Rp812.968.500.
"Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai yang tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview BPKP. Ini masih proses," katanya.
"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," lanjutnya.
Berbagai tunggakan yang harus diselesaikan BGN, pertama, untuk belanja bahan dengan tunggakan sebesar Rp16.119.536.548 (Rp16,1 miliar). Kedua, sertifikasi SPPG sebesar Rp111.631.740.960 (Rp111 miliar).
Ketiga, jasa konsultan sebesar Rp200 juta. Keempat, sewa kendaraan insidentil sebesar Rp121.951.599. Kelima, honor narasumber sebesar Rp812.968.500.
Lihat Juga :